Azizah, Asma Nur (2024) Sertifikasi Benih Jeruk (Citrus sp.) di UPT PSBTPH Jawa Timur Wilayah Kerja IV Malang. Project Report. IPB University.
Text (Cover)
J0307211087-01-Asma-Cover.pdf Download (1MB) |
|
Text (Ringkasan)
J0307211087-02-Asma-Ringkasan.pdf Download (1MB) |
|
Text (DaftarIsi)
J0307211087-04-Asma-Daftarisi.pdf Download (1MB) |
|
Text (Pendahuluan)
J0307211087-05-Asma-Pendahuluan.pdf Download (1MB) |
|
Text (Tugas Akhir (Full Text))
J0307211087-Asma.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
Jeruk (Citrus sp.) merupakan komoditas hortikultura yang menjadi sumber Vitamin C bagi masyarakat Indonesia, sehingga perlu ditingkatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan nasional yang semakin meningkat tiap tahunnya. Produksi benih jeruk dapat ditingkatkan dengan menggunakan benih unggul bersertifikat. UPT PSBTPH Provinsi Jawa Timur Wilayah Kerja IV Malang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemerinytah yang melakukan sertifikasi benih untuk memenuhi ketersediaan benih bersertifikat di tingkat produsen. Praktik Kerja Lapang (PKL) ini bertujuan mempelajari sertifikasi benih jeruk (Citrus sp.) di UPT PSBTPH Provinsi Jawa Timur Wilayah Kerja IV Malang.
Kegiatan PKL yang dilaksanakan di UPT PSBTPH Provinsi Jawa Timur Wilayah Kerja IV Malang ini dimulai dari tanggal 15 Januari 2024 sampai dengan 5 April 2024. Metode yang dilakukan terdiri dari kuliah umum, praktik langsung, wawancara, studi pustaka, serta analisis data. Praktik kerja langsung sertifikasi benih jeruk meliputi kegiatan verifikasi permohonan sertifikasi, pemeriksaan lapangan pendahuluan, pemeriksaan pertanaman I, pemeriksaan pertanaman II, penerbitan sertifikat, dan pelabelan.
Kegiatan sertifikasi benih jeruk diawali dengan verifikasi permohonan sertifikasi benih jeruk dengan melampirkan nota pernyataan pengambilan mata tempel/entres/bahan stek, Surat Penggunaan Pohon/Rumpun Induk dan hasil determinasi/penilaian pohon induk buah-buahan. Pemeriksaan pertanaman dilakukan sebanyak dua kali yaitu pemeriksaan pertanaman I dan pemeriksaan pertanaman II atau pada umur okulasi 30 hari dan pada umur tanaman 4-5 bulan setelah okulasi atau sebelum siap salur. Penerbitan sertifikat dilakukan setelah benih dinyatakan lulus pemeriksaan pertanaman I dan pemeriksaan pertanaman II.
Pemeriksaan pertanaman II dilakukan pada benih yang telah lulus pemeriksaan pertanaman I, pemeriksaan pertanaman II diawali dengan pemeriksaan kesehatan fisik tanaman dari serangan penyakit sistemik yang dapat terlihat di bagian bawah daun yang memiliki warna tidak merata. Tanaman yang sudah diperiksa kesehatan fisiknya dilanjutkan dengan pemeriksaan Persyaratan Teknis Minimum sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tahun 2023. Benih yang memenuhi PTM dinyatakan lulus dan siap untuk disalurkan. Kegiatan sertifikasi benih jeruk di lapangan telah sesuai dengan penerapan Kepmentan (2023) mengenai teknis sertifikasi benih hortikultura, dan telah memenuhi spesifikasi persyaratan mutu benih jeruk.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | pemeriksaan pertanaman, CVPD, okulasi, benih bersertifikat, KP Punten |
Subjects: | Student Project Report |
Divisions: | School of Vocational Studies > Seed Industry Technology |
Depositing User: | Teknologi Industri Benih SV IPB |
Date Deposited: | 13 Jul 2024 03:13 |
Last Modified: | 13 Jul 2024 03:13 |
URI: | http://ereport.ipb.ac.id/id/eprint/12787 |
Actions (login required)
View Item |