SAIFUDIN, AZIZAH (2022) PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 DAN PPH PASAL 26 DI KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI BOGOR. Project Report. IPB University.
Text (COVER)
J3N219287-01-AZIZAH SAIFUDIN-COVER.pdf Download (3MB) |
|
Text (RINGKASAN)
J3N219287-02-AZIZAH SAIFUDIN-RINGKASAN.pdf Download (1MB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
J3N219287-03-AZIZAH SAIFUDIN-DAFTARISI.pdf Download (1MB) |
|
Text (PENDAHULUAN)
J3N219287-04-AZIZAH SAIFUDIN-PENDAHULUAN.pdf Download (1MB) |
|
Text (TUGAS AKHIR (FULL TEXT))
J3N219287-05-AZIZAH-TUGAS AKHIR.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu pajak yang dikenakan atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh subjek pajak dalam suatu tahun pajak. PPh 23
adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal penyerahan jasa
atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana yang dimaksud
PPh Pasal 21, sedangkan PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak
luar negeri (selain Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia atas penghasilannya yang bersumber
dari Indonesia.
Tujuan penulisan laporan akhir ini adalah menguraikan perhitungan, penyetoran, serta
pelaporan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka.
Pengumpulan data dilakukan pada saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) mulai
tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan 19 Maret 2022 dengan waktu pelaksanaannya lima
hari kerja dalam seminggu yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat. Kantor Imigrasi Kelas
I Non TPI Bogor sebagai instansi pemerintah di bidang keimigrasian telah menjalankan
kewajiban perpajakannya dalam rangka perhitungan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23
dan PPh Pasal 26. Perhitungan dilakukan dengan cara mengkalikan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) dengan tarif pajak dan penyetoran dilakukan oleh Bendaharawan Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Bogor, yang disetorkan melalui bank atau kantor pos menggunakan e-billing
maupun faktur yang berisi nama rekanan dan ditandatangani oleh pemungut. Objek Pajak
PPh Pasal 23 yang terdapat pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor diantaranya adalah
jasa servis kendaraan dinas plat F7031A Masa Pajak Januari 2022 dengan tarif PPh Pasal 23
sebesar 2% yang disetorkan pada tanggal 23 Februari 2022 dan dilaporkan pada tanggal 23
Februari 2022, lalu jasa servis kendaraan dinas plat F1838A Masa Pajak Januari 2022 dengan
tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% yang disetorkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan dilaporkan
pada tanggal 9 Februari 2022, serta jasa desain plakat plat emas Masa Pajak Januari 2022
dengan tarif PPh Pasal 23 sebesar 2% yang disetorkan pada tanggal 8 Februari 2022 dan
dilaporkan pada tanggal 11 Februari 2022. Sedangkan objek pajak untuk PPh Pasal 26 nya
adalah penghasilan dari Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Wajib Pajak luar
negeri yang memiliki penghasilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Masa Pajak
Januari 2022 dikenakan tarif sebesar 20% yang disetorkan pada tanggal 6 Februari 2022 dan
dilaporkan pada tanggal 10 Februari 2022 serta penerimaan hadiah oleh Pegawai Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Subjek Pajak luar negeri dari suatu even yang diadakan di
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dikenakan tarif sebesar 20% yang disetorkan pada
tanggal 9 Februari 2022 dan dilaporkan pada tanggal 15 Februari 2022.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, SPT |
Subjects: | Student Project Report |
Divisions: | School of Vocational Studies > Accounting |
Depositing User: | Akuntansi SV IPB |
Date Deposited: | 27 Jul 2022 08:46 |
Last Modified: | 27 Jul 2022 08:46 |
URI: | https://ereport.ipb.ac.id/id/eprint/9525 |
Actions (login required)
View Item |