PROSES PERHITUNGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PPH PASAL 22 DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI BOGOR

AULIA, RISA ALIP (2022) PROSES PERHITUNGAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PPH PASAL 22 DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA KANTOR IMIGRASI KELAS I NON TPI BOGOR. Project Report. IPB University.

[img] Text (COVER)
J3N219355-01-RISA ALIP AULIA-COVER.pdf

Download (1MB)
[img] Text (RINGKASAN)
J3N219355-02-RISA ALIP AULIA-RINGKASAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
J3N219355-03-RISA ALIP AULIA-DAFTARISI.pdf

Download (1MB)
[img] Text (PENDAHULUAN)
J3N219355-04-RISA ALIP AULIA-PENDAHULUAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text (TUGAS AKHIR (FULL TEXT))
J3N219355_RISA ALIP AULIA_TUGAS AKHIR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
Official URL: https://sv.ipb.ac.id

Abstract

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan
pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan
pembayaran atas pembelian barang, dan badan tertentu baik badan milik
pemerintah maupun badan milik swasta yang berkaitan dengan kegiatan impor
atau kegiatan usaha lain. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan
kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang mendapat status Pengusaha
Kena Pajak untuk setiap transaksi jual beli barang atau jasa.
Tujuan penulisan laporan akhir ini adalah (1) Menguraikan Perhitungan
PPh Pasal 22 dan PPN yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor,
(2) Menguraikan Penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN yang terdapat di Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, (3) Menguraikan Pelaporan PPh Pasal 22 yang
terdapat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, (4) Mengevaluasi Pemenuhan
kewajiban perpajakan PPh Pasal 22 dan PPN yang terdapat di Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Bogor. Kegiatan praktik Kerja Lapangan dilaksanakan di Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor selama dua bulan mulai tanggal 24 Januari 2022
sampai 19 Maret 2022. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk
menyusun laporan akhir ini antara lain wawancara, dokumentasi dan studi pustaka.
Objek PPh Pasal 22 dan PPN yang ada di Kantor Imigrasi yaitu pembelian
untuk pengadaan barang seperti pembelian air mineral, pembelian printer dan
ATK. Perhitungan PPh Pasal 22 didapat dari Dasar Pengenaan Pajak dikalikan
dengan tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas pembelian barang sebesar 1,5%.
Contoh perhitungan PPh Pasal 22 yaitu pembelian air mineral aqua pada
PT.TIRTA INVESTAMA seharga Rp.6.383.666 x 1,5%, maka PPh Pasal 22 yang
terutang adalah Rp. 95.755. Perhitungan PPN didapat dari Dasar Pengenaan
Pajak dikalikan dengan tarif PPN yang dikenakan atas pembelian barang sebesar
10%. Perhitungan PPN yaitu pembelian air mineral aqua pada PT.TIRTA
INVESTAMA seharga Rp.6.383.666 x 10%, maka PPN yang terutang adalah Rp.
638.366,6. Penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN dilakukan oleh Kantor Imigrasi
Kelas I Non TPI Bogor. Penyetoran PPh Pasal 22 dan PPN untuk transaksi
pengadaan air mineral masa pajak januari 2022 yaitu pada tanggal 17 Februari
2022, untuk transaksi pembelian printer dan ATK yaitu tanggal 2 Februari 2022.
Pelaporan PPh Pasal 22 dan PPN untuk transaksi pengadaan air mineral
masa pajak januari 2022 yaitu pada tanggal 20 Februari 2022, untuk transaksi
pembelian printer dan ATK yaitu tanggal 5 Februari 2022.

Item Type: Monograph (Project Report)
Uncontrolled Keywords: PPh Pasal 22, PPN, SPT Masa
Subjects: Student Project Report
Divisions: School of Vocational Studies > Accounting
Depositing User: Akuntansi SV IPB
Date Deposited: 27 Jul 2022 04:19
Last Modified: 27 Jul 2022 04:19
URI: https://ereport.ipb.ac.id/id/eprint/9518

Actions (login required)

View Item View Item