Trisnawati, Nia (2022) PENERAPAN PPN DAN PPH PASAL 23 ATAS JASA TEKNIK PADA PT PERUSAHAAN GAS NEGARA TBK. Project Report. IPB University.
Text (Cover)
J3N1119158-01-NIA-COVER.pdf Download (3MB) |
|
Text (Ringkasan)
J3N1119158-02-NIA-RINGKASAN.pdf Download (1MB) |
|
Text (Daftar Isi)
J3N1119158-04-NIA-DAFTAR ISI.pdf Download (1MB) |
|
Text (Pendahuluan)
J3N1119158-05-NIA-PENDAHULUAN.pdf Download (1MB) |
|
Text (Full Text)
J3N1119158-06-NIA-FULL TEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Pendapatan terbesar di Indonesia saat ini masih bersumber dari sektor
perpajakan yang digunakan untuk melakukan pembangunan negara. PT Perusahaan
Gas Negara Tbk merupakan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang usaha
transmisi dan distribusi gas bumi yang berdiri pada tahun 1859. PT Perusahaan Gas
Negara Tbk sebagai penerima jasa kena pajak dapat memotong PPN sehingga
dikenakan pemungutan PPN dan pemotongan PPh Pasal 23.
Tujuan dari pembuatan tugas akhir ini untuk menguraikan objek pajak pada
PT Perusahaan Gas Negara Tbk, menguraikan perhitungan, penyetoran dan
pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23,
serta evaluasi penerapan PPN dan PPh Pasal 23 yang dikenakan atas kegiatan yang
dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara,
dokumentasi dan studi pustaka. Lokasi Praktek Kerja Lapang (PKL) dilaksanakan
di PT Perusahaan Gas Negara Tbk yang terletak di Jalan Kyai Haji Zainul Arifin,
Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta 11140, CSR
DIVISION Gedung A Lt 4 yang berlangsung selama dua bulan pada tanggal 24
Januari 2022 sampai dengan 18 Maret 2022. Kegiatan dilaksanakan setiap hari
senin sampai jum’at pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB.
Penerapan PPN dan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Perusahaan Gas
Negara Tbk yaitu tahap perhitungan, tahap penyetoran dan tahap pelaporan. Tahap
perhitungan menggunakan metode perhitungan DPP, tahap penyetoran dan
pelaporan untuk PPN dilakukan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan tarif
10% berdasarkan UU No 42 Tahun 2009 Pasal 7 ayat (1), sedangkan penyetoran
dan pelaporan PPh Pasal 23 dilakukan dengan tarif 2% berdasarkan UU No 36
Tahun 2008 Pasal 23 ayat (1) bagian C paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah
masa pajak berakhir. Tahap evaluasi penerapan PPN dan PPh Pasal 23 pada PT
Perusahaan Gas Negara sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Kata kunci: penerapan, PPh Pasal 23, PPN, PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | penerapan, PPh Pasal 23, PPN, PT Perusahaan Gas Negara Tbk |
Subjects: | Student Project Report |
Divisions: | School of Vocational Studies > Accounting |
Depositing User: | Akuntansi SV IPB |
Date Deposited: | 13 Jul 2022 04:58 |
Last Modified: | 13 Jul 2022 04:58 |
URI: | https://ereport.ipb.ac.id/id/eprint/9176 |
Actions (login required)
View Item |