Nur'Aini, Afifah (2021) Tinjauan atas Insentif Pajak Restoran Selama Masa Pandemi Covid-19 di Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Project Report. IPB University.
Text (Cover)
J3N118099-01-Afifah N-cover.pdf Download (2MB) |
|
Text (Ringkasan)
J3N118099-02-Afifah N-ringkasan.pdf Download (2MB) |
|
Text (Daftar Isi)
J3N118099-03-Afifah N-daftarisi.pdf Download (2MB) |
|
Text (Pendahuluan)
J3N118099-04-Afifah N-pendahuluan.pdf Download (2MB) |
|
Text (Tugas Akhir (Full Text))
J3N118099-05-Afifah N-tugasakhir.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Kondisi perkembangan industri kuliner di Jakarta Utara mengalami peningkatan pada tahun 2018 – 2019 secara signifikan. Tahun 2020 pandemi covid- 19 melanda Indonesia yang mengakibatkan mengalami penurunan pada pendapatan
restoran dan mengalami gulung tikar. Terkait hal tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas perpajakan berupa insentif.
Tujuan penulisan ini adalah menguraikan definisi pajak restoran dan menyebutkan pihak yang menjadi wajib pajak untuk pajak restoran, menguraikan perhitungan dan prosedur pembayaran pajak restoran, menguraikan perlakuan kebijakan insentif pajak restoran selama masa pandemi covid-19 di Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, menguraikan pelaksanaan kebijakan insentif pajak restoran selama masa pandemi
covid-19 di Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Menjelaskan realisasi penerimaan pajak restoran tahun 2018 sampai dengan 2020 serta kontribusi pajak restoran terhadap Pajak
Daerah di Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Terdapat beberapa metode penelitian yang digunakan untuk mencapai tujuan yaitu wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka.
PKL dilaksanakan di Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu di gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Gedung P yang beralamat di Jl. Laksamana Yos Sudarso No. 27-29 Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pajak restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran dan wajib pajak yang dikenakan pajak restoran yaitu orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Untuk melakukan pembayaran wajib pajak harus mendaftarkan terlebih dahulu objek pajak, setelah itu melakukan perhitungan pajak terutang objek pajak restoran atas DPP dan menyetorkan
pembayaran ke Bank DKI. Setelah itu melakukan pelaporan bukti penyetoran pajak ke Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah.
Kebijakan insentif pajak restoran pada masa pandemi covid-19 yaitu dihapuskannya sanksi administrasi pada periode tertentu yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 tentang Pengahapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 115 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
Realisasi pajak restoran pada tahun 2018-2020 mengalami pasang surut dalam tiga tahun terakhir dan kontribusi pajak restoran terhadap pajak daerah pada tahun 2018-2020 mempunyai kontribusi yang cukup besar.
Item Type: | Monograph (Project Report) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pajak Restoran, Pajak Daerah, Suban Jakut dan Kep. Seribu |
Subjects: | Student Project Report |
Divisions: | School of Vocational Studies > Accounting |
Depositing User: | Akuntansi SV IPB |
Date Deposited: | 01 Aug 2021 14:04 |
Last Modified: | 01 Aug 2021 14:04 |
URI: | https://ereport.ipb.ac.id/id/eprint/5581 |
Actions (login required)
View Item |